Wednesday, May 15, 2013

Pembakar Polres Terancam Dipecat

sumber: internet
Palembang- Enam prajurit TNI yang terlibat pembakaran kantor Polres Ogan Komering Ulu dituntut hukuman 18 bulan hingga 4 tahun. Oditur juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Palembang memecat lima terdakwa.

Kelima tentara itu ialah Serka Fatoni, Pratu Teban, Koptu Heriyadi, Sertu Irawan, dan Praka Damianus. Seorang terdakwa lain, Pratu Temon, dituntut paling ringan, yakni 18 bulan penjara, tanpa pemecatan.

"Serka Fatoni terbukti secara sah melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Tindakan terdakwa lain dinilai mendatangkan bahaya bagi keamanan umum sesuai Pasal 187 KUHP," kata Oditur Militer Mayor Riswandono. (MI, 15 MEI 2013)

0 comments:

Post a Comment

Visitors

Search